- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Berminta IPO, Bursa Kasih Diskon Hingga 50% Buat Biaya Pencatatan Saham
Sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi COVID-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memberikan diskon sebesar 50% atas kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan.
Penetapan kembali stimulus tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.”
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan BEI, dijelaskan bila stimulus atau kebijakan khusus ini akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Baca Juga: Bursa Bakal Tendang 4 Perusahaan, Ada Punya Kamu?
“Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi COVID-19,” tulis keterangan tersebut, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021 ini harapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.
“BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” tutup keterangan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: