Bukan Azab Allah, Eggi Sudjana Bongkar Rizieq Shihab Dijebloskan ke Penjara karena Pesanan!
Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana mengklaim kasus tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor yang menjerat Rizieq Shihab adalah kasus yang penuh rekayasa.
Dia bilang kasus itu adalah pesan dari rezim yang berkuasa sekarangini, mereka kata Egi menginginkan Rizieq Shihab dibui.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dipenjara empat tahun, setelahPengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kubu Rizieq Shihab Tuding Putusan Hakim PN Jakarta Timur Plagiat dari Internet
"Pemesannya adalah rezim yang sedang berkuasa," ujar Eggi Sudjana di Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Selain itu, Eggi juga menegaskan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 95 persen.
"Hanya ganti kata pelaku jadi terdakwa," ungkap Eggi.
Timnya berharap adanya keadilan.Selain itu, Eggi menegaskan untuk bidang yudikatif harus tetap dihukum.
Hal yang sama dijelaskan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan. Dirinya menuding hakim telah mengcopy-paste dari artikel di laman Hukumonline dan skripsi mahasiswa.
Baca Juga: Tempat Hiburan Holywings Cuma Disanksi Ringan, Ngelawak Nih Satpol PP!
"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," terangnya.
Chair menjelaskan unsur plagiarisme itu terdapat di bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: