Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-siap Bib, Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab

        Siap-siap Bib, Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menegaskan bahwa kasus dugaan pornografi chat mesum Rizieq Shihab masih terus dalam penyidikan pihaknya. Kendati demikian, dia enggan menjelaskan detil sudah sejauh mana penyelidikan dilakukan.

        "Itu masih proses penyidikan. Masih jalan terus (proses penyidikan)," kata Fadil dalam kanal YouTube Dedy Corbuzier dikutip, Selasa (7/9/2021).

        Fadil mengatakan dirinya enggan memberikan komentar lebih jauh karena kasus tersebut masih dalam upaya penyidikan pihaknya.

        Baca Juga: Rizieq Shihab Cs Mau Ajukan Kasasi ke MA, Saran PDIP: Jangan! Mau Ditambah Lagi?

        Baca Juga: Viral Video Deklarasi FPI di Bandung, Peserta Berkerumun dan Tak Pakai Masker

        "Saya tidak ingin mengomentari sesuatu yang masih dalam proses penyidikan. Biarkanlah nanti mekanisme criminal justice system yang berjalan, jadi kita jangan membangun opini daripada mekanisme itu," ungkap Fadil.

        Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq sempat dihentikan selama dua tahun setelah terbitnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian.

        Namun berdasarkan putusan akhir praperadilan kasus Habib Rizieq dan pelapor, FH untuk kasus dugaan pornografi chat mesum, memerintah Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum yang bersangkutan.

        Gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

        Dibukanya kembali proses penyidikan terhadap kasus dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq itu agar tidak terjadi lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: