BI Dukung Pengaturan Perdagangan Crypto di Bawah Kementerian Perdagangan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mendukung pengaturan perdagangan crypto ada di bawah Kementerian Perdagangan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi antara Kemendag dan Bank Indonesia yang berlangsung awal pekan ini.
Menurut Destry Damayanti Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa crypto tidak dianggap sebagai mata uang di Indonesia melainkan sebagai aset digital. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, crypto diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital.
Pernyataan Deputi Gubernur senior ini disambut baik oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Aset digital yang punya potensi besar ini harus diatur dengan lebih jelas agar potensinya bisa dioptimalkan. Kedepan ia berharap seluruh pelaku beserta stakeholder bisa mendukung pembentukan bursa crypto.
Meskipun masuk dalam urusan perdagangan komoditi yang ada di bawah Bappebti Kemendag, Wakil jerry Sambuaga tetap melihat perlunya sinergi dan kolaborasi yang intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia.
“Nilai perdagangan dan potensi aset crypto sangat besar, tentu potensi dampaknya juga besar, termasuk dalam sektor moneter. Oleh karena sinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia sangat penting," kata Wamendag.
Bukan hanya dengan Bank Indonesia, Kemendag juga siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan seluruh pelaku usaha. Bahkan mengingat potensi pengembangan aset crypto akan terjadi di semua bidang, maka Kemendag akan terus membuka dialog dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia.
“Sebagai contoh, teknologi blockchain dan crypto bisa dikembangkan dalam bidang asuransi, konstruksi, jasa hingga hal-hal yang bersentuhan dengan urusan lingkungan dan sosial. Jadi potensinya luas sekali. Karena itu, kolaborasi dan sinergi antar semua stake holder menjadi kunci," tambah jerry.
Jerry menilai pengembangan aset crypto khususnya yang punya basis underlying asset perlu mendapat perhatian serius. Ini untuk mengintegrasikan sektor keuangan dan perdagangan digital dengan ekonomo riil yang dilakukan oleh masyarakat.
Misalnya dalam pengembangan layanan umum seperti jalan tol, itu jelas jalan tolnya, lahannya dan lain-lain. Kalau itu bisa dikelola dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan blockchain tentu akan lebih terjamin dari sisi asetnya. Dengan begitu perdagangan digital dengan underlying aset jalan tol pasti akan dirasakan lebih aman bagi semua pihak.
Karena itu ia mengajak semua pihak agar bisa mengembangkan aset-aset crypto baru dengan memanfaatkan sektor ekonomi, perdagangan dan jasa atau bahkan layanan sosial. Ajakan ini terutama ia tujukan kepada generasi muda yang dipandang Jerry sangat kreatif dalam mengembangkan sektor-sektor ekonomi baru. Anak muda, menurut Wamendag, akan menjadi pemain penting dalam transformasi ekonomi yang dicanangkan presiden Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat