Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Rocky Gerung Dinilai Mirip dengan Habib Rizieq, Publik Tahu Motifnya Apa

        Nasib Rocky Gerung Dinilai Mirip dengan Habib Rizieq, Publik Tahu Motifnya Apa Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat dan ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara terkait klaim PT Sentul City bahwa rumah yang diduduki Rocky Gerung berstatus sengketa.

        "Soal Rocky Gerung yang akhirnya disomasi. Dia minta bantuan lawyer yang juga disomasi. Kalau dia disomasi Sentul City, Haris Azhar disomasi Luhut Binsar Panjaitan. Apakah mereka semua bisa selamat dari somasi itu?” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun Kamis, 9 September 2021.

        Menurut dia, kasus Rocky serupa dengan kasus pesantren Habib Rizieq Shihab di tahun 2020 lalu.

        "Memang soal Rocky Gerung ini, ya kasusnya kurang lebih sama lah dengan kasus barangkali pesantren markas Syariah nya Habib Rizieq,” tuturnya.

        Selama belasan tahun tidak ada persoalan, lalu muncul masalah seperti ini.

        "Selama bertahun-tahun bahkan belasan tahun, tidak ada persoalan apa-apa. Tapi tiba-tiba tahun ini, 2020 dan 2021 persoalan tersebut muncul,” imbuhnya.

        Ahli hukum tata negara ini lantas menilai, publik akan bisa menduga motif di balik somasi terhadap tanah yang ditempati oleh Rocky.

        "Kita bisa menduga-duga ada apa sebenarnya (motifnya)? Apa karena Rocky Gerung atau karena apa? Toh tanah yang dikuasai itu juga tidak lebar dan secara fisik sudah dikuasai selama belasan tahun. Kita tidak tahu apa ada motif lain di belakang itu, atau ya sekedar bahwa ini adalah hak atau tanah yang diklaim, yang barangkali awalnya tidak terlalu berharga, terlantar” katanya.

        Refly pun tidak bisa memastikan soal motif lain di balik somasi tanah yang sudah dibeli sejak 2009 itu.

        'Tiba-tiba perusahaan mengurus hak guna bangunannya, dan setelah mendapatkan maka berpikir bisa menggusur, meminggirkan mereka yang menguasai tanah itu secara fisik,” pungkasnya.

        Sebelumnya, PT Sentul City Tbk. mengancam akan membongkar rumah Rocky yang berlokasi di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

        Pendamping hukum Rocky, Haris Azhar menyampaikan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam pada yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: