Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Rumah Rocky Gerung, Sentul City: Dapatnya dari Narapidana, yang Tanda Tangan Juga Banyak Kasus!

        Soal Rumah Rocky Gerung, Sentul City: Dapatnya dari Narapidana, yang Tanda Tangan Juga Banyak Kasus! Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Baru-baru ini nama Rocky Gerung menjadi sorotan publik. Sebab, PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada rumah Rocky Gerung yang berada di kawasan Sentul City.

        PT Sentul City ternyata sudah melayangkan surat somasi ketiga untuk Rocky Gerung. Namun, belum saja ada tanggapan terkait rumahnya untuk segera dibongkar. 

        Mengenai hal itu, Petinggi PT Sentul City Tbk (BKSL) pun akhirnya buka suara dan pihaknya bersikeras mengatakan bahwa lokasi villa milik Rocky Gerung yang seluas 800 meter persegi memang berdiri di atas tanah milik perseroan. Baca Juga: Mencak-Mencak Diusir Sentul City, Rocky Gerung: Rumah Prabowo Gusur Juga Dong, Arogan!

        Tjetje Muljanto, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, mengungkap bahwa perseroan memndapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang. Baca Juga: Ada Prahara Sentul City vs Rocky Gerung, Begini Sikap Investor

        “Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” ungkap Tjetje dalam penjelasnnya, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

        Menurut Tjetje, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang diinformasikan merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

        “Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” terang Tjetje lagi.

        Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan landd clearing.

        Menurutnya, dampak permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja perusahaan belum ddapat dihitung.

        “Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta memengaruhi harga saham perusahaan,” tandasnya.

        Sebelumnya, diketahui bahwa Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City yang isinya memintanya untuk mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: