Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Alquran jadi Bahan Petasan, Begini kata Polisi

        Kasus Alquran jadi Bahan Petasan, Begini kata Polisi Kredit Foto: Antara/Izaac Mulyawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian menyelidiki kasus penemuan pembungkus petasan yang menggunakan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

        Penemuan itu sempat menghebohkan warga Ciledug, sehingga pihak yang berwajib memeriksa dan mendalaminya. 

        Kasus itu mulanya terkuak dari viralnya video yang diunggah di media sosial instagram, @ciledug24jam. 

        Dalam video tersebut, tampak kertas-kertas petasan berserakan di sebuah lahan di dekat rumah warga. Saat didekati, ternyata kertas-kertas tersebut bertuliskan ayat suci Alquran.

        Sumber menyebut baru mengetahui kertas yang digunakan untuk petasan adalah Alquran saat selesai dibakar. Pasalnya, sewaktu diperoleh, kulit pembungkusnya berbeda, yakni berwarna merah putih.

        "(Diselidiki) terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dikutip dari Republika, Ahad.

        Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (11/9) petang usai diadakannya sebuah acara pernikahan.

        Acara pernikahan itu diketahui digelar dengan adat Betawi, dan secara tradisi sudah biasa membunyikan petasan sebagai penanda bahwa acara akad nikah sudah selesai.

        "Pada Ahad, 12 September 2021 jam 11.00 WIB, telah didapat keterangan dari sumber (saksi) saudara H, alamat di Jalan H. Nasar RT 01/06 Kelurahan Parung Serab. Bahwa yang bersangkutan pada Sabtu mengadakan acara pernikahan putrinya, pada acara tersebut secara tradisi memasang petasan,” jelasnya.

        Polisi menelisik tempat dibelinya petasan tersebut. Lantas memperoleh informasi bahwa petasan itu diperoleh dari sebuah toko dengan pemilik berinisial A yang beralamat di Kampung Kebon Manggis, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.

        Petasan tersebut dibeli dengan harga Rp120 ribu pada Jumat (10/9) oleh saudara H.

        “Kejadian ini pertama kali ditemukan dan diketahui saksi setelah acara pernikahan dan pemasangan petasan di alamat TKP,” terangnya.

        Abdul mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa mengenai perkara itu. “Sementara ada tiga orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: