Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Luhut Waswas Kerumunan Luar Biasa di Pangandaran, 'Sampai-Sampai Hotel Penuh'

        Pak Luhut Waswas Kerumunan Luar Biasa di Pangandaran, 'Sampai-Sampai Hotel Penuh' Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menindak pengabaian penerapan PPKM menyusul kasus Pantai Pangandaran, Jawa Barat, yang pekan lalu dijejali banyak pengunjung.

        Diketahui Pantai Pangandaran dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut.

        "Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan. Prokes masih banyak dilanggar. Dan Tingkat okupansi hotel di kawasan wisata Pangandaran mendekati penuh," katanya.

        Menurut Luhut, hal itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan.

        "Untuk itu pemerintah pusat terus mendorong agar pemerintah daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan mengenai PPKM ini," tegasnya.

        Salah satunya yang berhubungan dengan tempat wisata yakni pemberlakuan ganjil-genap di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.

        "Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana, supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," tutur Wakil Ketua Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: