Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Masa Depan Anaknya, Ayu Ting Ting Penjarakan KD

        Demi Masa Depan Anaknya, Ayu Ting Ting Penjarakan KD Kredit Foto: Instagram/ayutingting92
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pedangdut Ayu Ting Ting telah selesai menjalani pemeriksaan atas kasusnya dengan KD . Ayu pun mengaku senang karena pemeriksaan dirinya sudah selesai.

        "Semua berjalan lancar, senang banget hari ini semua bisa jawab apapun yang ditanyakan penyidik. Insya Allah kedepannya juga lancar," sebut Ayu Ting Ting usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).

        Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Doa Usai Orangtuanya Diadukan ke Polisi

        15 pertanyaan pun dilayangkan penyidik pada Ayu Ting Ting. Pertanyaan itu seputar sebatas mana Ayu mengenal KD.

        "Terkait masalah hal-hal apakah Ayu berteman atau tidak, tahu awal dari mana akun Gundik Empang, yang isinya cenderung menghina Ayu dan Bilqis. Kira-kira dari postingan tersebut, apa yang dirasakan Ayu, terhina atau tidak. Lebih mendalam dan detail," kata pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang di tempat yang sama.

        Ayu Ting Ting mengakui, dirinya begitu serius ingin memenjarakan KD dan hal ini sebagai bentuk kepeduliannya untuk masa depan Bilqis.

        "Saya lakukan ini buat masa depan Bilqis, buat anak. Apalagi jejak digital ini tidak bisa dihapus," imbuh Ayu Ting Ting.

        Seperti diketahui, Ayu Ting Ting diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik dan penghinaan oleh akun @gundik_empang yang diduga milik KD.

        Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya, pada 20 Agustus 2021. Dalam perkara ini, akun tersebut terancam Pasal 315 KUHP.

        Baca Juga: Keluarga KD Dimaki-maki oleh Orang Tua Ayu Ting-Ting, Begini Kelanjutannya...

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: