Duh, Jerman Tangkap Pemasok Peralatan buat Program Nuklir Iran, Apa Barangnya?
Polisi Jerman menangkap seorang pria keturunan Jerman-Iran yang dicurigai mengekspor peralatan untuk program nuklir dan rudal Iran. Jaksa mengatakan, polisi menggeledah 11 lokasi, termasuk apartemen dan kantor di negara bagian Hamburg, Schleswig Holstein dan North Rhine-Westphalia yang terkait dengan tersangka.
Tersangka hanya diidentifikasi sebagai Alexander J. Pihak berwenang menyamarkan identitas tersangka di bawah aturan privasi.
Baca Juga: Menhan Israel Takut Gerilyawan Benar-benar Dilatih Iran Operasikan Drone
Pelaku telah mengirimkan peralatan senilai 1,3 juta dolar AS ke perusahaan di Iran yang masuk daftar hitam oleh Uni Eropa. Pengiriman tersebut sebagai kedok untuk pengadaan peralatan program nuklir dan roket.
Kejaksaan Agung GBA mengatakan, tersangka melakukan pendekatan pada 2018 dan 2019 untuk pengadaan peralatan laboratorium. Dia mengirimkan dua spektrometer yang dibeli seharga 196.250 dolar AS ke Iran pada Januari 2020. Enam bulan kemudian, tersangka mengirimkan dua spektrometer lainnya, yang dibeli seharga 458.705 dolar AS
Tersangka tidak mengajukan izin ekspor khusus, yang diperlukan untuk mengirimkan peralatan tersebut ke penerima di daftar hitam UE. Negara-negara Barat telah lama menuduh Iran membangun senjata nuklir. Namun tuduhan itu dibantah oleh Teheran.
Pada 2015, Iran menandatangani kesepakatan dengan enam negara kekuatan global (JCPOA) untuk mengekang program nuklirnya dengan imbalan pencabutan sanksi internasional. Mantan Presiden AS Donald Trump secara sepihak menarik diri dari kesepakatan dan menerapkan kembali sanksi internasional.
Iran menanggapi tindakan AS dengan melanggar beberapa persyaratannya. Iran telah beberapa kali meningkatkan pengayaan uranium hingga hampir mencapai tingkat senjata nuklir. Tahun ini, Iran dan enam negara kekuatan global melakukan negosiasi untuk menghidupkan kembali JCPOA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: