Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bamsoet Tegaskan, Kecil Kemungkinan Ada Penumpang Gelap Dalam Amandemen Terbatas PPHN

        Bamsoet Tegaskan, Kecil Kemungkinan Ada Penumpang Gelap Dalam Amandemen Terbatas PPHN Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
        Warta Ekonomi, Amlapura, Bali -

        Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangatlah mendasar dan mendesak. PPHN diperlukan sebagai bintang panduan arah dan strategi pembangunan nasional. Selain, untuk memastikan bahwa proses pembangunan nasional merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila.

        Bamsoet juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana Amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali PPHN.

        Baca Juga: Bamsoet: Ketaatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Kunci Pemulihan Ekonomi Bali

        "Kecil kemungkinan ada penumpang gelap untuk merubah pasal 7 terkait periodesasi, karena mekanismenya diatur ketat di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Apalagi semua partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024. Sementara keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting, bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa. Kedepan berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan," ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, Jumat (17/9/21).

        Turut serta sebagai pembicara Guru Besar bidang Hukum Universitas Pendidikan Nasional I Nyoman Budiana. Hadir dari Universitas Pendidikan Nasional antara lain Rektor Nyoman Sri Subawa, Wakil Rektor bidang Pengembangan Akademik Ni Wayan Widhiasthini, Wakil Rektor bidang SDM & Keuangan A.A.A. Ngr. Sri Rahayu Gorda, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan I Made Wirya Darma, serta civitas akademika Universitas Pendidikan Nasional. 

        Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI ini memaparkan, pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

        "Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan yang bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan. Antara lain implementasi RPJPN secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan  serta ketidakselarasan antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah. Akibatnya, berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung, bahkan mungkin saling menegasikan satu sama lain," jelas Bamsoet.

        Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, dengan adanya ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional, pada akhirnya mendorong lahirnya wacana publik yang membawa arus balik kesadaran untuk menghidupkan kembali haluan negara 'model GBHN' atau hadirnya PPHN.

        "Gagasan untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional telah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna mengembalikan wewenang MPR  menetapkan pedoman pembangunan nasional atau PPHN," urai Bamsoet.

        Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menandaskan untuk menghadirkan PPHN diperlukan amandemen terbatas UUD NRI 1945. Perubahan terbatas UUD NRI 1945 hanya akan dilakukan pada dua pasal, yaitu pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN. 

        "Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang, mampu menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial serta mampu memberikan arahan untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika pembangunan, baik yang bersifat domestik maupun global," pungkas Bamsoet

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: