Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat Ya! PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

        Catat Ya! PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan tidak menginginkan adanya aturan yang mengizinkan jabatan presiden tiga periode. Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu juga menolak penambahan masa kedudukan kepala negara lebih dari sepuluh tahun.

        "Tidak ada gagasan dari PDI Perjuangan tentang jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/9).

        Dia mengatakan, usulan amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang dilakukan pihaknya hanya menekankan soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia memastikan PDIP dan Presiden Joko Widodo tidak menginginkan jabatan kepala negara ditambah masanya atau bisa diduduki tiga periode.

        Hasto menilai bahwa konstitusi negara sudah memuat seluruh landasan falsafah kehidupan berbangsa. Lanjutnya, di dalamnya diatur tata pemerintahan yang baik agar seluruh sendi-sendi kehidupan di dalam mengelola negara tetap mengabdikan diri kepada kepentingan Tanah Air.

        Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Jokowi itu menegaskan bahwa PDIP taat pada konstitusi yang berlaku. Dia mengingatkan bahwa saat pelantikan presiden, salah satu sumpahnya di jabatan itu menegaskan untuk taat kepada perintah konstitusi dan menjalankan konstitusi dengan Undang-undang dengan selurus-lurusnya.

        Seperti diketahui, isu masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini kembali mengemuka. Banyak pihak kemudian menolak pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan serta amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terlebih disaat pandemi Covid-19 saat ini.

        Kendati, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan amandemen UUD 1945 hanya akan dilakukan untuk mengembalikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dia mengatakan bahwa amandemen bukan menggulirkan ide jabatan presiden tiga periode.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: