Roy Suryo Sebel Sampai Ke Ubun-Ubun, Tak Terima Dengar Omongan Ferdinand, Eh Ferdinand Dipolisikan
Mantan Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan Politisi Ferdinand Hutahaean ke kepolisian terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Ia melaporkan Ferdinand dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021, Senin (20/9/2021). Baca Juga: Tak Terima Difitnah, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean
“Hari ini laporannya diterima di PMJ jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik penghinaan dan penyiaran kabar bohong. Alhamdulilah laporan saya diterima Polda Metro Jaya,” ucapnya kepada wartawan.
Lanjut Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini, mengaku mengaku mempersoalkan cuitan Ferdinand di media sosial pada 14 September 2021. Baca Juga: Cs-nya Denny Ada-Ada Aja! Jokowi Ditantang, Roy Suryo Disentil, Cara Harta Naik Jualan Panci
Cuitan tersebut dituding mengandung unsur fitnah dan ada kata-kata yang merendahkan dirinya. “Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok goblogan saya dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor,” katanya.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa hal-hal yang disinggung Ferdinand telah berakhir pada Mei 2019 lalu. “Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019,” kata Roy.
Karena itu, dirinya merasa aksi Ferdinand sangat keji dan kejam lantaran menuliskan kata-kata yang vulgar.
Atas perbuatannya, Ferdinand diduga telah melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Hari ini saya bersama tim melaporkan inisial FH (Ferdinand Hutahaean),” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil