- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tanggung Jawab Ada di Bawah Kementerian ESDM, LR Jokowi Soroti Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Relawan Jokowi dari Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), menyoroti kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada tiga hal yang menjadi perhatian mereka terhadap instansi pimpinan Arifin Tasrif tersebut.
Ketua Umum LRJ Riano Oscha, Selasa (28/9/2021), kepada wartawan mengatakan, beberapa masalah yang menurut hemat kami sangat penting dan telah menjadi perhatian banyak pihak antara lain adalah perihal RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2021-2030.
Menurutnya merupakan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam mendukung kampanye global Paris agreement dengan target nol emisi karbon pada tahun 2060.
Menurut Riano, hal ini sejalan dengan apa disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas tanggal 11 Mei 2021, yaitu menghentikan usulan proyek PLTU baru.
Serta melanjutkan yang sudah ada dalam rencana sebelumnya dengan status sudah ada kepastian pendanaan, kontrak jual-beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dan kontruksi.
LRJ juga menyoroti program pengalihan konsumsi dari BBM solar menjadi LNG, di 52 pembangkit listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini sesuai Kepmen ESDM Nomor:13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LIQUEFIED Liquefied Natural Gas (LNG), serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik tertanggal 10 Januari 2020, yang ditargetkan selesai dalam dua tahun.
"Namun hingga saat ini setelah 20 bulan berjalan belum ada tanda-tanda program tersebut akan berjalan. Sementara menurut perhitungan kami program yang telah digagas Bapak Presiden tersebut berpotensi menghemat biaya bahan bakar hingga Rp4 triliun per tahun dan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca," ungkap Riano.
Kemudian, persoalan terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 orang dan korban luka ada puluhan orang, yang diduga kuat akibat kejadian hubung singkat pada instalasi listrik.
Padahal, menurut LRJ, fungsi pengawasan instalasi listrik di sisi pelanggan oleh Direktorat Jendral Kelistrikan, telah menerbitkan berbagai aturan teknis berupa Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejadian seperti di lapas tersebut.
"Namun kenapa kejadian kebakaran akibat instalasi listrik masih sering terjadi?," ungkap Riano.
Sekretaris Jenderal LRJ Ridwan Hanafi menambahkan, atas seluruh permasalahan tersebut, LRJ meminta Menteri ESDM melakukan pembenahan. Seiring dengan itu, LRJ juga menyampaikan solusi terhadap persoalan yang mereka paparkan.
Untuk menjaga iklim investasi seoptimal mungkin dan memberikan kepastian juga kesempatan kepada investor yang telah menunjukan komitmen investasi berdasarkan RUPTL sebelumnya 2019-2028, termasuk projek PLTU Mulut Tambang yang menjadi program unggulan untuk menurunkan biaya produksi.
LRJ juga memohon kepada Presiden Jokowi, untuk lebih cermat mempelajari serta meminta masukan berbagai pihak, baik akademisi maupun para ahli di bidang energi, terkait telah diterbitkan RUPTL 2021-2030 Kementerian ESDM, sebelum dikeluarkan peraturan presiden.
"Sehubungan dengan Kepmen ESDM NOMOR:13 K/13/MEM/2020 yang tidak berjalan secara effektif dan effisien sesuai dengan harapan, maka menurut hemat kami Kepmen tersebut perlu ditinjau kembali, akan lebih efektif dan efisien apabila penyediaan infrastruktur LNG untuk konversi BBM ke gas dilaksanakan langsung oleh PLN sebagai pengguna infrastruktur LNG. Sehingga terhindar dari risiko ekonomi biaya tinggi yang akan menaikan BPP Listrik," tandas Ridwan.
Sehubungan dengan penerapan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), LRJ menilai perlu program penegakan aturan, baik untuk instalasi listrik baru maupun lama.
Sehingga, sangat perlu pengawasan dan penegakan aturan untuk instalasi-instalasi lama yang patut diduga telah mengalami penyimpangan dari sisi pembebanan maupun kekuatan instalasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat