Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dalam Kasus Narkotika Anji Berharap Divonis Ringan, Pihak Jaksa: Bisa Dipertimbangkan

        Dalam Kasus Narkotika Anji Berharap Divonis Ringan, Pihak Jaksa: Bisa Dipertimbangkan Kredit Foto: Instagram/Erdian Aji Prihartanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Erdian Aji Prihartanto alias Anji berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tidak memberatkannya pada sidang putusan nanti.

        Hal itu diungkap Anji saat majelis hakim menanyakan harapan musisi tersebut di akhir persidangan yang berlangsung secara online, Rabu (29/9/2021).

        Baca Juga: Tertangkap Narkoba, Sedari Awal Anji Menolak Didampingi Kuasa Hukum

        "Semoga saya dapat putusan yang ringan," kata Anji kepada majelis hakim.

        Selanjutnya, musisi 42 tahun ini mengaku menyesal telah menggunakan narkoba. Anji pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

        "Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar suami Wina Natalia ini.

        Melihat hal itu, Jaksa Alif D Muazama mengatakan pihak pengadilan akan mempertimbangkan penyesalan Anji di persidangan terkait tuntutannya nanti.

        "Ya bisa dipertimbangkan, selama dia memang benar-benar menyesali perbuatannya," kata Alif saat ditemui wartawan.

        Sebelumnya, Polisi menangkap Anji di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

        Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Studio Anji di kawasan Cibubur berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.

        Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku hikayat pohon ganja. Setelah tes urine pada 15 Juni 2021, hasilnya positif narkoba.

        Dalam persidangan, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        Baca Juga: Sedih, Dhena Devanka Menangis Jelang Sidang Cerai dengan Jonathan Frizzy

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: