Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkominfo Sampaikan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina

        Kemenkominfo Sampaikan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina Kredit Foto: Kominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa pandemi belum usai sehingga semua orang wajib untuk tetap menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19, termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

        Baca Juga: Satgas Menyebut Cakupan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama Sudah Melewati Angka 50%

        "Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Menkominfo, Sabtu (16/10/2021). Menurutnya, meski penanganan pandemi COVID-19 terus membaik namun pandemi belum selesai. Menkominfo Johnny menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yakni dengan saling menjaga sesama.

        "Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," katanya. 

        Menkominfo menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

        Baca Juga: Banyak Dipuji, Ternyata Ini Strategi 'Lord' Luhut Turunkan Kasus Covid-19 di Indonesia

        "Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," ujar Menkominfo. Menkominfo Johnny menyebut, pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

        Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

        Namun, lanjutnya, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

        Baca Juga: IDI Ingatkan Pentingnya Karantina: Enggak Mau Lagi 2.000 Orang Meninggal

        "Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas Mengkominfo Johnny

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: