Rita Diminta Rp10 Miliar oleh Penyidik KPK, 'Saya Gak Punya Uang Segitu, tapi...'
Rita Widyasari tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang sudah menjeratnya dalam kasus suap dan gratifikasi.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu mengaku menjaminkan beberapa aset miliknya untuk membayar fee lawyer senilai Rp 10 miliar kepada eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husein.
Menurutnya, Robin dan Maskur sempat menjanjikan 19 aset yang dia miliki tak akan disita oleh KPK.
"Kesepakatan Rp 10 miliar. Beliau sampaikan dengan uang Rp10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Mendengar permintaan Rp10 Miliar, anak dari almarhum Syaukani Hasan Rais ini mengaku tak bisa membayar sekaligus. Dia kemudian menjaminkan tiga aset miliknya kepada Robin dan Maskur Husein.
"Jadi, saya sampaikan kepada beliau berdua. Bahasa saya untuk uang tunai Rp 10 miliar saya nggak punya. Tapi, saya punya aset tiga. Rumah dua di Bandung, satu apartemen Sudirman Park di Jakarta," ucap Rita.
Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rita ketika masih proses penyidikan di KPK.
Rita juga diketahui sempat menghubungi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah melakukan kesepakatan terkait kasusnya yang akan ditangani oleh Maskur dan Robin.
"Di BAP 38, setelah saya bertemu Maskur, saya pernah menghubungi Azis. Saya konfirmasi apakah Robin penyidik KPK. Azis bilang benar. Kedua, saya akan menggunakan Maskur untuk mengurus PK saya. Kemudian saya nggak nggak punya uang Rp10 miliar," isi BAP Rita.
Dengan keyakinan dari Azis, Rita pun akhirnya memilih Robin dan Maskur mengurus PK-nya itu.
"Betul," jawab Rita.
Rita menyebut dari Rp10 miliar, baru masuk uang sebesar Rp 3 miliar kepada Maskur. Di mana dengan menjaminkan satu rumahnya di Bandung yang dibayar Usman Effendi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: