Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Google dan Apple untuk mencegah munculnya platform pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Ia menyebut, melalui kerja sama itu, nantinya aplikasi pinjol yang tersedia sudah memiliki izin sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kominfo sendiri juga telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store hanya perlu disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan," kata Johnny dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/10).
Harapannya, sambung Johnny, kerja sama antar platform digital ini dapat mendukung industri keuangan nasional, termasuk fintech legal agar dapat bertumbuh dengan baik. Selain itu, dia juga berharap, melalui koordinasi tersebut mampu memberantas industri keuangan maupun pinjol ilegal.
"Secara bersama-sama, kita secara tegas memberantas industri keuangan yang ilegal, termasuk pinjol ilegal di Indonesia," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada lagi pihak menyelenggarakan pinjol secara ilegal. Sebab, Mahfud mengatakan, pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal tersebut.
"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/10).
Mahfud menjelaskan, dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah. Sebab, tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif, seperti diatur di dalam hukum perdata.
Sementara itu, dari sudut pandang hukum pidana, jelas dia, pemerintah mendorong kepolisian, khususnya Bareskrim Polri untuk meningkatkan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal. Terutama menyangkut pihak-pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh terhadap peminjam.
Selain itu, sambung dia, ada beberapa payung hukum yang dapat diterapkan dalam menindak para pelaku pinjol ilegal. Salah satunya adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan. "Kemudian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemudian Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Padal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat