Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpusnas Raih Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

        Perpusnas Raih Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik Kredit Foto: Perpusnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mendapatkan penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi atau kategori “Informatif” dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.

        Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, Perpusnas meraih nilai 93,73. Sebagai informasi, berdasarkan monev keterbukaan informasi pada tahun 2020, Perpusnas mendapatkan kualifikasi “Cukup Informatif” dengan nilai 75,74.

        Baca Juga: MOU Perpusnas dan Kemenag Luncurkan Portal Kepustakaan Keagamaan dan Pengembangan Perpustakaan

        Pada 2021, KIP melakukan monev di 337 badan publik dengan rincian sebanyak 83 badan publik memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif. Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh KIP setiap tahun. 

        Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan kunci keberhasilan dari Keterbukaan Informasi Publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Untuk itu, badan publik diminta untuk mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi. Pengelolaan keterbukaan informasi publik mesti dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

        “Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan kebangsaan yang demokratis,” jelasnya dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, pada Selasa (26/10/2021).

        Semua badan publik diminta terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Wapres menegaskan, kritik harus disikapi dengan santun, baik, beretika, sesuai norma serta ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara demokratis.

        Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif.

        Wapres menambahkan, Indonesia merupakan inisiator berdirinya Open Government Partnership (OGP), inisiatif global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara memerangi korupsi, dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.

        “Sebagai anggota OGP, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan informasi publik yang terjangkau mudah dan berkualitas,” ungkapnya.

        Seluruh badan publik didorong untuk berkomitmen mengembangkan inovasi baru agar masyarakat dan bangsa semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah. Secara paralel, modernisasi pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital juga mutlak dilakukan untuk mewujudkan digital governance yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia.

        Wapres berharap dengan adanya keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik.  “Seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, tentu akan semakin tinggi pula literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi kebijakan pemerintah sehingga diharapkan mampu meminimalkan mispersepsi masyarakat dan mendukung penguatan good governanve,” urainya. 

        Sementara itu, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando menyampaikan apresiasi jajarannya dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik. Ke depan, dia meminta jajarannya agar meningkatkan kinerja di bidang informasi, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Perpusnas.

        “Saya berharap bahwa upaya untuk meningkatkan lagi kinerja di bidang informasi ini sejalan dengan substansi tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Nasional sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk menjadi sebuah lembaga non kementerian yang memang tupoksinya adalah memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” tukasnya usai menerima penghargaan.

        Dia menegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, Perpusnas sebagai benteng melawan hoaks, mesti menyebarkan informasi terpercaya seluas-luasnya. Dia berharap jajarannya bisa meningkatkan nilai dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik.

        “Ini adalah sebuah peluang yang sangat sempurna dan sangat cukup untuk bisa memastikan nilai ini akan meningkat. Dan tentu saja harus warning jangan sampai malah turun karena itu juga harus disertai kebijakan untuk memberi prioritas dan meningkatkan program kegiatan,” katanya.

        Sebagai simbol peradaban, Perpusnas harus mampu memberikan informasi yang mendidik kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap jajarannya tidak hanya memiliki kemampuan mengenali informasi instansi, tapi juga instansi lainnya. “Sebab bagaimanapun Perpustakaan Nasional bertanggung jawab untuk mensosialisasikan, menyebarkan informasi-informasi kebijakan publik yang dilahirkan oleh stakeholder kita baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan TNI-Polri,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: