Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Unsur Pidana Ditemukan Polisi di Kasus Medina Zein, Akan Dipenjara?

        Unsur Pidana Ditemukan Polisi di Kasus Medina Zein,   Akan Dipenjara? Kredit Foto: Instagram/Medina Zein
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam laporan selebgram Marissya Icha terhadap Media Zein terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Karenanya, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

        Hal ini diungkap oleh Icha yang hari ini, Jumat (29/10/2021) datang ke Polda Metro Jaya. Tak asal bicara, dia mendapat informasi tersebut langsung dari penyidik.

        Baca Juga: Cinta Laura Tuai Pujian Warganet Usai Bilang Ini di Depan Nikita Mirzani

        "Statusnya sudah naik sidik," kata Icha di Polda Metro Jaya.

        Lebih lanjut kata Icha, Medina Zein juga dijadwalkan diperiksa pada hari ini. Tapi dia menyebut istri Lukman Azhari itu mangkir dari panggilan.

        "Rencananya harusnya hari ini panggilan pertama sidiknya mbak MZ, katanya dateng, tapi tidak tahu deh, ternyata oh tidak dateng," ujarnya.

        Sementara, kehadiran Icha di Polda juga untuk memberikan bukti dan keterangan tambahan. Bukti tersebut terkait ancaman Medina ke Icha.

        "Kalau saya, pemeriksaan saksi, terus saya juga diperiksa untuk tambahan bukti-bukti," ujarnya.

        Perseteruan mereka berawal dari kemunculan Marissya Icha di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.

        Baca Juga: Rafathar Ingin Stop Jadi Artis, Hanya Ingin Makan Tidur dan Minta Uang Sama Raffi Ahmad Saja

        Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.

        Tak mau kalah, Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: