Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh... Shandy Aulia Akan Diperiksa Terkait Kasus Judi Online, Ada Apa?

        Waduh... Shandy Aulia Akan Diperiksa Terkait Kasus Judi Online, Ada Apa? Kredit Foto: (Foto: Instagram Shandy Aulia)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rinto Maha selaku kuasa hukum Laura Aprilya Bakkara menyebut bahwa seterunya, Shandy Aulia, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021). Nantinya Shandy akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan kliennya atas dugaan promosikan judi online.

        "Saya sampaikan informasi update, saya baru bicara melalui pada Dir beberapa hari yang lalu, disampaikan bahwa terlapor (Shandy Aulia) akan segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," sebut Rinto Maha lewat pesan WhatsApp, Rabu (3/11/2021).

        Baca Juga: Heboh! Arya Saloka Marah-Marah hingga Usir Asisten Amanda Manopo karena...

        Shandy Aulia dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Rinto Maha bahkan berani memastikan bahwa pemilik nama asli Nyimas Shandy Aulia itu akan hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

        "Sekitar jam 18.00 WIB saya hubungi penyidik. Informasinya saat ini tadi bahwa terlapor kita atau kandidat kuat terlapor kita tersangka, besok jam 10 pagi dipastikan hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

        "Ini bukan hoaks, tapi saya dapat informasi langsung dari penyidik karena saya kejar kapan terlapor (Shandy Aulia) dipanggil," kata dia lagi.

        Sebagai informasi, Laura Aprilya Bakkara melaporkan Shandy Aulia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mendistribusikan judi online melalui media elektronik.

        Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Amanda Manopo Kembali Buat Ramai, Kali Ini karena Tiduran di Atas Kasur Bareng Arya Saloka saat...

        Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

        Laura juga melaporkan Shandy Aulia ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, kasus tersebut kekinian sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: