Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Diperiksa Polisi Asisten Rachel Vennya Sampai Ngamuk-Ngamuk, Ternyata karena...

        Usai Diperiksa Polisi Asisten Rachel Vennya Sampai Ngamuk-Ngamuk, Ternyata karena... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Maulida Khairunnia, asisten Rachel Vennya kesal bukan main ketika ditanya awak media terkait hasil pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

        Ia pada awalnya meminta diberikan jalan agar mereka langsung bisa menuju mobil. Ia bersama Rachel Vennya dan Salim Nauderer memililh bungkam usai pemeriksaannya selesai.

        Baca Juga: Terungkap! Bukan Sopir Pibadi Vanessa Angel, Ini Pekerjaan Tubagus Joddy, Ternyata Oh Ternyata...

        "Halo kasih jalan dulu boleh ya. Sorry ya," kata Maulida Khairunnia.

        Maulida Khairunnia kemudian langsung marah-marah karena jalannya menuju mobil terhalang awak media. Padahal awak media hanya ingin meminta keterangan Rachel Vennya karena telah menunggu selama empat jam.

        Ia bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut awak media anarkis dengan berteriak.

        "Eh kalian boleh jangan anarkis nggak, tolong jangan anarkis. Eh kalian itu blunder banget sih," teriak Maulida Khairunnia.

        Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa selama empat jam.

        Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

        Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, Sopir Vanesa Angel Telah Mengaku Lakukan Ini...

        Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

        Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: