Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Densus 88 Tangkap Tokoh Muslim, Anggota DPR Langsung Ingatkan Polri!

        Densus 88 Tangkap Tokoh Muslim, Anggota DPR Langsung Ingatkan Polri! Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tiga tokoh muslim ditangkap anggota Detasemen Khusus(densus) 88 Antiteror Polri dalam sebuah operasi khusus pada Selasa (16/11/2021) di Bekasi.

        Penangkapan ketiga tokoh, di antaranya dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, menjadi perhatian sejumlah kalangan.

        Seorang anggota DPR dari PKS menuntut polisi mengedepankan keadilan dalam hukum dan transparan dalam menangani kasus tersebut, walaupun polisi diberikan hak untuk menangkap orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2018.

        Baca Juga: Telah Diciduk Densus 88, Ternyata Ustaz Ahmad Farid Okbah Sempat Akan Lakukan...

        Polisi sudah menetapkan mereka menjadi tersangka. Tiap-tiap tokoh disebut memiliki peran penting dalam organisasi jaringan Jamaah Islamiyah.

        Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Densus 88 Antiteror.

        "mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap kedua orang itu yang dekat dengan umat. Mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri," katanya.

        Baca Juga: Orang MUI Diangkut Densus 88, Fadli Zon Sama Anwar Abbas Jadi Dibawa-Bawa: Jangan Keringet Dingin...

        Nasir seorang anggota dewan yang pernah menjadi anggota Panitia Khusus RUU Terorisme.

        Kendati polisi mempunyai kewenangan melakukan penangkapan, Densus 88 Antiteror harus tetap memberikan penjelasan secara transparan kepada publik. Terutama agar densus yang pernah ditantang organisasi KKB Papua jangan terkesan hanya menyasar tokoh muslim sehingga memunculkan penilaian  tebang pilih, kata Nasir.

        Selama proses penyidikan, densus dimiinta menghormati hak asasi ketiga orang tokoh agama.

        “Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," kata dia.

        Baca Juga: Padahal Jokowi Mendukung Formula E Jakarta Loh, Tapi Kok PDIP Masih Ngotot Interpelasi Anies?

        Lebih lanjut, TNI, Polri, dan pemerintah juga didesak menanggulangi terorisme dengan mempertimbangkan faktor objektivitas.

        Nasir menekankan  bahwa tokoh agama tidak mengangkat senjata atau membeli senjata.

        Berbeda dengan kelompok separatis yang menggunakan senjata dan ingin mendirikan negara sendiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: