Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penangkapan Teroris Kali ini jadi Bahan Omongan, Cak Mahfud Bilangnya Begini...

        Penangkapan Teroris Kali ini jadi Bahan Omongan, Cak Mahfud Bilangnya Begini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) non-aktif Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

        Ketika ditanyakan soal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut biarkan prosesnya hukumnya berjalan.

        "Biar proses (hukum) berjalan dulu," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Rabu (17/11/2021).

        Mahfud mengatakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri akan memproses ketiga orang tersebut hingga membawanya ke meja hijau. Mekanisme tersebut dikatakannya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

        Kendati begitu, Mahfud tidak mempermasalahkan apabila penangkapan tersebut menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.

        "Tapi masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat."

        Setelah ditangkap, Densus 88 Antiteror telah menetapkan Ahmad Zain An-Najah, Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka atas kasus dugaan terorisme.

        "Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: