Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dipertegas! Soal Terorisme di MUI, Mahfud MD Bilang...

        Dipertegas! Soal Terorisme di MUI, Mahfud MD Bilang... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berupaya melepaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari tuduhan tempat berlindungnya teroris.

        Mahfud mengatakan, ditangkapnya salah satu pengurus MUI baru-baru ini tidak terkait dengan MUI sebagai lembaga berhimpunnya para ulama dan cendikiawan muslim. 

        Baca Juga: Tegas! Para Pendukung MUI Bubar Disebut PKI dan Pengikut Setan

        Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat bertemu dengan Ketua Umum MUI KH Miftachul Ahyar dan jajaran di kantor Kemenko Polhukam. Ada beberapa poin penting yang disampaikan Mahfud usai pertemuan yang berlangsung pada Senin (22/11) kemarin itu. 

        "Pertama, penangkapan tiga terduga teroris tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga jangan berpikir bahwa itu ditangkap di kantor MUI. Dan (penangkapan) itu tidak terkait dengan urusan MUI karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI," katanya. 

        Selain itu, kata Mahfud, Densus 88 juga tidak pernah menyatakan bahwa orang yang ditangkap itu merupakan pengurus MUI. Mahfud justru menilai bahwa penyematan MUI pada personal salah satu terduga teroris yang ditangkap itu dilakukan oleh media. 

        "Kedua, Densus 88 juga tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI. Ndak pernah. Polisi maupun Densus. Masyarakat dan medialah yang membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI bidang komisi fatwa. Dan MUI kemudian menonaktifkannya," katanya. 

        Ketiga, kata Mahfud lagi, pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang ini terkait desakan sebagian kalangan yang meminta bukti keterlibatan oknum pengurus MUI itu dengan tindakan kejahatan terorisme. Sebab, Mahfud beralasan hal itu akan menggangu proses hukum terhadap terduga teroris. 

        "Ini sedang begini (muncul) lalu diumumkan buktinya nanti yang di luar pada semburat lari semuanya jaringannya. Sekarang proses hukum," katanya. 

        Baca Juga: Tiba-Tiba Petinggi 212 Ajak Ketemu Habib Bahar yang Baru Bebas

        Dia menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap para terduga teroris telah sesuai dengan ketetuan materil UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Termasuk kapan terduga teroris boleh didampingi pengacara, dan berapa lama pemeriksaannya. Semuanya telah diatur ketat. 

        "Tetapi meskipun pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ke tiga terduga teroris itu akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: