Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Sebagai Anggota DPR, Arteria Dahlan Seharusnya Memperkuat Tugas KPK'

        'Sebagai Anggota DPR, Arteria Dahlan Seharusnya Memperkuat Tugas KPK' Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi politik TB. Massa Djafar mengkritik pendapat politikus PDIP Arteria Dahlan baru-baru ini. Arteria yang juga anggota DPRD itu menilai KPK tak perlu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap polisi, jaksa, dan hakim.

        Massa menilai pernyataan Arteria sangat aneh. Pasalnya, OTT adalah salah satu kewenangan yang dimiliki KPK untuk memudahkan tugas mereka dalam mencari bukti kasus korupsi.

        Baca Juga: Ribut-Ribut Arteria Dahlan Vs Wanita 'Anak Jenderal Bintang 3', DPR: Usut Tuntas!

        "OTT itu memperkuat tugas KPK. Kasus-kasus korupsi ini susah untuk dibuktikan karena saking canggihnya korupsi itu dilakukan," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (23/11).

        Massa mengatakan bahwa para koruptor bisa menghilangkan dan menyamarkan bukti-bukti tindakan korupsi yang dilakukan. Oleh karena itu, OTT mempercepat dan memudahkan KPK dalam membawa kasus korupsi ke pengadilan.

        "Sebagai anggota DPR, Arteria seharusnya memperkuat tugas KPK, bukan memperlemah dan mendukung kasus korupsi," katanya.

        Ketua Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional itu menilai bahwa pernyataan Arteria memberikan bukti kuat pelemahan terhadap KPK. "KPK makin hari makin diperlemah oleh anggota DPR, apalagi sejak revisi UU KPK kemarin," ungkapnya.

        Massa menilai bahwa pernyataan Arteria mengindikasikan para politisi di DPR secara langsung dan tak langsung terlibat dalam kasus korupsi. "Mereka ingin melindungi diri mereka dengan memperlemah KPK," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: