Tanpa Izin Jokowi, Polisi Tak Bisa Panggil Arteria Dahlan Soal Cekcok dengan 'Anak Jenderal'
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman buka suara terkait masalah yang dihadapi Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Dia mengatakan MKD akan menggelar rapat pimpinan terkait kasus Arteria Dahlan nantinya.
Baca Juga: Jadi Ini Alasan Perempuan 'Anak Jenderal' Cabut Laporan ke Arteria Dahlan, Ternyata Oh Ternyata...
"Mengikuti perkembangan kasus tersebut dan kita nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD," ucapnya di DPR RI, Rabu (24/11).
Anggota Komisi III itu menyoroti panggilan kepada Polres Bandara yang akan memanggil Arteria. "Saya pikir tidak tepat mengatakan akan memanggil Pak Arteria," ucapnya.
Sebab, dia mengatakan ada aturan bahwa anggota DPR tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian.
"Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian, tidak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin kepada presiden," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyesalkan pemanggilan kepolisian terhadap Arteria Dahlan. "Jika anggota DPR dipanggil kepolisian tanpa lewat presiden, itu namanya melanggar undang-undang," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: