Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kolega Firli Bilang Kepala Desa Korupsinya Kecil Gak Perlu Dipenjara, Eh Diserang...

        Kolega Firli Bilang Kepala Desa Korupsinya Kecil Gak Perlu Dipenjara, Eh Diserang... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        ICW berani kuliti pernyataan Pimpinan KPK. Isinya tajam dan menohok banget. Analisisnya layak disimak. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberi tanggapan ini.

        Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dikupas habis. Seperti diektahui, Alex mengatakan bahwa kepala desa yang korupsi kecil tidak perlu dipenjara lantaran biaya memproses ke pengadilan lebih mahal dari pada korupsi itu sendiri.

        Alex juga mengatakan bahwa koruptor kecil cukup mengembalikan uang yang diambil dan dipecat dari jabatannya.

        "Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu," ujar Kurnia dikutip dari GenPI.co, Sabtu (4/12).

        Menurutnya, hal tersebut akan meringankan hukuman pelaku tindak pidana korupsi dan membuat para koruptor semakin mudah untuk melakukan kejahatan luar biasa tersebut.

        "Ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," ucapnya.

        Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan kepada Marwata bahwa dalam temuan ICW, anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi.

        Tidak hanya itu, menurutnya, kepala desa juga menempati peringkat ke tiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

        "Oleh sebab itu, korupsi yang dilakukan kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: