Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat Nih Kalimat Jokowi Soal UU ITE, Ia Bilang Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat!

        Catat Nih Kalimat Jokowi Soal UU ITE, Ia Bilang Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Itu disampaikannya dengan menyinggung soal sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

        "Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (10/12/2021).

        Baca Juga: Banyak Bawahan Jokowi Mau Nyapres, Langsung Kena Sindir Demokrat yang Bawa-Bawa SBY

        Jokowi pun mengaku memahami banyak masyarakat yang gelisah dan khawatir dengan sanksi pidana UU ITE saat menyuarakan pendapatnya. Oleh karenanya, ia pun sudah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk selalu mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        "Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," jelasnya.

        Jokowi pun mengingatkan semua pihak untuk tetap bertanggung jawab saat menyampaikan pendapatnya di depan publik.

        Ia juga menyinggung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Seperti diketahui, keduanya pernah dijerat sanksi pidana UU ITE.

        "Atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdu yang divonis melanggar Undang-Undang ITE," pungkas Jokowi.

        Selain itu, Jokowi menegaskan akan berkomitmen untuk menyelesaikan, menuntaskan, serta memberikan keadilan dalam penyelesaian HAM berat tidak hanya kepada korban, tapi juga terduga pelaku.

        “Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," kata dia.

        Baca Juga: Menohok! ICW Sebut Jokowi Presiden Gagal yang...

        Jokowi memastikan pemerintah akan memberikan jaminan hak politik dan hukum kepada masyarakat. Ia pun memastikan pemerintah akan menjaga hak dan kedudukan masyarakat setara dalam politik. Selain itu, semua warga Indonesia layak mendapat perlindungan tanpa perbedaan.

        “Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku agama gender atau pun ras, semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," kata Jokowi.

        Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya mencari solusi penyelesaian kasus HAM berat berbasis korban. Ia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang membuat tim penyidik umum daam kasus Paniai sesuai Komnas HAM.

        "Keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai Papua berdasarkan rekomendasi Komnas HAM adalah suatu langkah maju yang mesti diapresiasi. Namun kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat," kata Taufan.

        Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Pidato Jokowi Soal Mural, Ia Bilang...

        Taufan pun berharap, pemerintah bisa segera mengeluarkan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.

        “Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk satu komite atau sejenis untuk menangani penyelesaian non yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut," kata Taufan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: