Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terang Sudah! Orang DPR Diduga Langgar Aturan Karantina, Ini Penjelasan Kepala BNPB

        Terang Sudah! Orang DPR Diduga Langgar Aturan Karantina, Ini Penjelasan Kepala BNPB Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto mengatakan ada pengecualian soal aturan karantina usai pergi dari luar negeri bagi pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI.

        "Karantina mandiri memang ada beberapa pengecualian," kata Suharyanto saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan pada Senin, 13 Desember 2021. Contohnya, kata dia, pejabat negara setingkat menteri dan Anggota DPR ini apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk melakukan karantina mandiri.

        "Artinya, karantina mandiri tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi, bisa di tempat khusus gitu bapak. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat bapak," jelas dia.

        Baca Juga: Omongan Petinggi PA 212 'Nusuk' ke Segala Arah: Sudah Tidak Aneh Hukum di Indonesia...

        Namun demikian, Suharyanto mengatakan aturan yang diterapkan tetap sama yakni para pejabat negara maupun Anggota DPR tidak boleh keluar selama menjalani karantina 10 hari. "Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," ujarnya.

        Sebelumnya, keluarga musisi Ahmad Dhani disorot karena dinilai tidak melaksanakan karantina sepulang dari luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Dikutip dari unggahan instagram @adamdenigrk memaparkan bukti-bukti jika keluarga musisi itu melanggar proses karantina.  

        Akun @adamdenigrk mengaku dirinya bertemu dengan Mulan Jameela, Ahmad Dani dan semua anak-anaknya di Capadocia, Turki pada tanggal 2 Desember 2021. Sesuai aturan pemerintah, pendatang dari luar negeri wajib karantina 10 hari.   Namun akun @adamdenigrk menerima informasi jika pada tanggal 9 Desember 2021, temannya kedapatan melihat Mulan Jameela dan Ahmad Dani di Mal Pondok Indah.

        Sementara itu, Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, bila keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendapatkan rekomendasi karantina mandiri di rumahnya.  

        Baca Juga: Ngena Banget! Ferdinand Blak-blakan Soroti Sikap Anggota DPR Soal Karantina: Bikin Malu!

        "Mereka dapat karantina mandiri dari BNPB yang mana dalam aturan itu salah satunya, orang tersebut merupakan pejabat negara," katanya dikutip dari tvOnenews.com, Minggu, 12 Desember 2021.   Namun, ia tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut soal proses karantina yang dijalani keluarga musisi dan anggota DPR tersebut di rumahnya.

        "Soal itu saya tidak tahu, karena ada bagiannya lagi, yang memantau dan mengawasi. Namun memang, kalau aturan masa karantina di rumah, sama dengan di wisma dan hotel," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: