Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Dituntut Tambah Modal, OJK Kasih Solusinya nih

        Bank Dituntut Tambah Modal, OJK Kasih Solusinya nih Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan perbankan di Indonesia. Salah satunya upayanya adalah dengan diterbitkannya peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam beleid itu, OJK melakukan penguatan modal perbankan dengan mewajibkan bank umum untuk memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun di akhir tahun 2022.

        Lalu, bagaimana nasib bank-bank kecil yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun? Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, ada tiga solusi yang ditawarkan OJK untuk melakukan penguatan modal dan memenuhi regulasi tersebut.

        Pertama, OJK meminta pemilik bank untuk menambah modal sendiri. Bila itu tidak dapat dipenuhi, solusinya pemilik bank bisa mencari partner untuk melakukan konsolidasi perbankan. Baca Juga: Ada Apa ini? OJK Hentikan Sementara Izin Manajer Investasi

        "Kedua, mencari partner baru kalau memenuhi (modal inti minimal) Rp3 triliun nggak mampu. Hal ini supaya banknya ada investor lain yang kuat tapi kalau bisa buat sendiri silahkan. Karena zamannya sekarang yang cepat akan melibas yang lambat bukan lagi yang besar menggilas yang kecil," ujar Heru dalam acara FGD Redaktur Media Massa di Jakarta, baru-baru ini.

        Lebih lanjut, katanya, bila pemilik bank kesulitan menambah dana dan mencari investor untuk konsolidasi, mereka bisa membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

        "Bank pemangku harus bank yang kuat, tidak ada masalah likuiditas. kalau yang diampu, pemiliknya alami masalah probabilitas maka harus mau terdilusi. Kalau mereka tidak mau ya tidak bisa. kita sudah carikan solusinya yang penting sekarang mreka mau tidak," ucapnya.

        Menurutnya, alasan regulator mewajibkan modal inti minimal Rp3 triliun karena memang jumlah sebesar itu yang harus dimiliki agar bank mampu beroperasi dan bertahan, apalagi di tengah era digital saat ini.

        "Industri perbankan itu kan industri padat modal kalau modalnya di bawah Rp1 triliun, ya nggak tumbuh-tumbuh, begitu-begitu saja, kreditnya juga, apa bisa kembangkan teknologi? pasti nggak. Jadi yang kita lakukan pertama adalah nggak boleh lagi bank yang di bawah Rp1 triliun. Minimal bank itu untuk usaha dan survive Rp3 triliun, tapi itupun belum tentu bisa berikan kontribusi (bagi perekonomian)," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: