Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemensos: Bansos Perlu Disinergikan dengan Skema Pemberdayaan Sosial

        Kemensos: Bansos Perlu Disinergikan dengan Skema Pemberdayaan Sosial Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengatakan, bantuan sosial (bansos) seharusnya juga disinergikan dengan pemberdayaan sosial dari berbagai pihak.

        "Bantuan sosial yang menjadi tambahan pendapatan bagi warga yang kurang mampu tersebut selayaknya disinergikan dengan skema pemberdayaan sosial dari berbagai pihak," kata Harry dalam dialog virtual, Kamis (23/12/2021).

        Baca Juga: Kemensos Sebut Data Bansos Sudah Terintegrasi secara Digital: Kini Sistem Jauh Lebih Baik

        Adapun program pemberdayaan yang dapat dilakukan seperti akses pendampingan dan peningkatan keterampilan hingga akses permodalan yang dapat meningkatkan aspek kemandirian keluarga penerima bansos.

        Harry menyatakan, upaya-upaya tersebut tidak perlu menunggu bansos selesai, tetapi bisa dijalankan secara simultan bersamaan dengan bansos.

        "Karena kita percaya di balik kerentanan, kemiskinan, ketidakberdayaan, pasti mereka masih punya potensi yang bisa didayagunakan," tambahnya.

        Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapi) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kualitas data bansos makin membaik.

        Selain itu, data bansos juga juga telah disinergikan dengan data terpadu kesejahteraan sosal (DTKS) melalui sistem berbasis digital. Melalui langkah ini, diharapkan data penerima bansos dapat menjadi lebih akurat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: