Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Salah Transfer Hingga Sembilan Kali, YLKI: Nasabah Berhak Menggugat!

        Salah Transfer Hingga Sembilan Kali, YLKI: Nasabah Berhak Menggugat! Kredit Foto: BRI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus salah transfer terbesar di Indonesia oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mendapat sorotan khusus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Indah Harini, nasabah prioritas BRI pada 21 Desember 2021 lalu secara resmi mengumumkan langkahnya untuk menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp1 triliun usai dikriminalisasi menggunakan UU No. 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. Hal ini berkaitan dengan sembilan kali transfer dana misterius yang diterima Indah pada akhir tahun 2019 lalu dengan nilai total sebesar GBP 1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya. Yang menjadi kejanggalan, pihak BRI baru mempermasalahkan kesalahan transfer itu 11 bulan berselang sejak dana misterius itu diterima oleh Indah.

        Mengomentari kasus hukum yang tengah berjalan itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban bank untuk selalu memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepadapara nasabahnya. Tak terkecuali pada kasus salah transfer ini. “Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan,” ujar Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsih, dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional, Kamis (23/12).

        Melihat kasus salah transfer dengan angka fantastis tersebut, menurut Sularsih, Indah Harini sudah melakukan kewajibannya dengan melaporkan kepada pihak bank, baik secara lisan ataupun tertulis. Terlebih, Sularsih menekankan bahwa pihak bank memiliki batas waktu yanh terbatas untuk memperbaiki kesalahan transfer yang terjadi. “Kan ada batas waktunya juga [untuk memperbaiki kesalahan tranfer]. Bank punya kewajiban melakukan suatu perubahan. Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran,” tutur Sularsih.

        Sebagaimana diketahui, Indah Harini menerima salah transfer dari BRI usai kembali ke Tanah Air dari Kota Edinburgh, ibu kota Skotlandia, United Kingdom. Transfer pertama diterimanya pada 25 November 2019, ketika ia mengetahui ada tiga transaksi dalam mata uang GBP ke rekening valas miliknya. Anehnya, baru pada 6 Oktober 2020 Indah ditelepon oleh account officer BRI, yang menginformasikan bahwa dana yang masuk ke rekening valas miliknya dalam rentang waktu 25 November 2019 sampai 15 Desember 2019 merupakan salah transfer dengan keterangan Invalid Credit Account Currency.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Sukma
        Editor: Taufan Sukma

        Bagikan Artikel: