Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga diduga membuang jenazah korban layak dipecat.
Menurut Dudung, apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di luar batas. Adapun peristiwa tersebut menimbulkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).
Baca Juga: Terungkap! Begini Peran 3 Oknum TNI dalam Kasus Tabrak Lari Keji
"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Dudung mengatakan tiga prajurit TNI itu, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.
Dia memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga anggota TNI AD tersebut.
Meski begitu, menurut Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.
"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya.
Baca Juga: Eng-Ing-Eng... Polisi Bilang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana Akan...
Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.
Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: