Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dari 34 Provinsi, 29 Provinsi Telah Tetapkan UMP Sesuai Aturan

        Dari 34 Provinsi, 29 Provinsi Telah Tetapkan UMP Sesuai Aturan Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mulai1 Januari 2022 lalu, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tekah ditetapkan gubernur berlaku di masing-masing wilayah.

        Untuk menghindari polemik dan kegaduhan, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para gubernur untuk mengacu pada Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP maupun UMK di daerahnya. 

        "Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada akhir pekan lalu.

        Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36/2021.

        Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota."Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 

        Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional. 

        "Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: