Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Perpres 117/2021, Politisi PKS Tegas: Kebijakan Pemerintah Soal BBM Makin Tidak Jelas

        Soal Perpres 117/2021, Politisi PKS Tegas: Kebijakan Pemerintah Soal BBM Makin Tidak Jelas Kredit Foto: Instagram/Mulyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai kebijakan Pemerintah tentang penyediaan, pendistribusian dan  harga jual BBM sebagaimana disebutkan Perpres 117/2021 tidak jelas.

        Dalam Perpres tersebut Pemerintah terkesan ingin membuat BBM jenis baru campuran premium dan pertalite. Nantinya BBM jenis baru ini tetap mendapat kompensasi dari Pemerintah. 

        Baca Juga: Suara Lantang Politisi PKS: Perpres Soal BBM Hanya Lip Service

        "Saya mempertanyakan wacana ini, karena makin tidak jelas. Sebab Pertalite itu BBM umum yang tidak diawasi. Sementara Premium ini adalah BBM khusus penugasan.  

        Nah BBM jenis baru itu jenis kelaminnya apa. BBM Umum atau BBM Khusus penugasan?" tanya Mulyanto.

        Mulyanto menambahkan dalam Perpres BBM juga tidak disebutkan secara  jelas berapa volume alokasi Premium. Dalam Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021 hanya tertulis, "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.

        Mulyanto minta Pemerintah harus memperjelas soal ini. Pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum. 

        "Perpres Nomor 117 tahun 2021 terkesan hanya sebagai pemanis ucapan saja. Karena semuanya masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM.

        Kita perlu penjelasan soal ini dari pihak Kementerian ESDM. Apa benar akan ada produk baru BBM  khusus penugasan?  Berapa besar kuota volume BBM khusus penugasan tersebut dan berapa harganya?" tutur politikus PKS itu. 

        Dalam Perpres tersebut, kata Mulyanto, pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun ini, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci. 

        "Jadi sebenarnya Perpres No. 117/2021, yang tidak menghapus Premium ini sebenarnya sama juga bohong alias tidak punya makna di lapangan. Karena dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," papar Mulyanto. 

        "Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl (kilo liter), tetap terjadi kelangkaan Premium, apatah lagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," sambungnya. 

        Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyebutkan, bahwa BBM premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres 117/2021.  Tetap ada premium untuk bikin Pertalite. Yang disubsidi adalah komponen Premiumnya, sementara Pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: