Baru 33% Orang yang Tahu Permendikbud PPKS, Nadiem Makarim Jadikan Bahan Evaluasi
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan baru sekitar 33% dari 2420 responden yang dipilih secara nasional yang menyatakan mengetahui tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan hasil survei tersebut akan menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Baca Juga: Elektabiltas Prabowo Jadi yang Paling Tinggi di Kalangan Para Petinggi Parpol, Menurut Survei SMRC
"Hasil survei SMRC yang menunjukkan baru 33% responden mengetahui tentang Permendikbud PPKS mendorong kami untuk terus mensosialisasikan peraturan ini sehingga makin banyak masyarakat yang tahu dan ambil peran dalam implementasinya," ujar Nadiem saat acara rilis hasil survei SMRC yang digelar secara virtual, Senin (10/1/2022).
Ia menambahkan, temuan survei ini akan menjadi gambaran bagi Mendikbudristek dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap implementasi Permendikbud PPKS.
Sementara itu, pihaknya sendiri telah menargetkan agar semua perguruan tinggi dapat memiliki satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi membedahi isi Permen ini, melakukan sosialisasi, bahkan sudah ada yang langsung memulai pembentukan satgas. Tapi, pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif. Tidak hanya orang-orang di dalam kampus saja, tetapi juga dengan masyarakat umum," jelas Nadiem.
"Mari kita terus bergotong royong bergerak serentak mewujudkan merdeka belajar bagi anak-anak," tutupnya.
Survei SMRC ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 dengan metode wawancara tatap muka langsung. Populasi survei merupakan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Dari populasi, dipilih 2420 responden secara random (multistage random sampling) dengan responden yang dapat diwawancarai (response rate) sebesar 85% atau 2062 responden.
Dari total responden tersebut, sebanyak 33% menyatakan mengetahui tentang Permendikbud PPKS, sementara 67% menyatakan tidak mengetahui peraturan tersebut.
Adapun margin of error survei diperkirakan sebesar kurang lebih 2,2% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq