Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        5 Vaksin Booster Boleh Beredar, ini Tanggapan Tegas MUI

        5 Vaksin Booster Boleh Beredar, ini Tanggapan Tegas MUI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Ketua Satgas Penangan Covid MUI Pusat M. Azrul Tanjung memberikan tanggapan atas rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) 5 vaksin virus corona (Covid-19) untuk pemberian dosis lanjutan atau booster di Indonesia pada Senin (10/1/2022).

        Azrul Tanjung mengatakan MUI mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mengadakan dan melakukan vaksinasi Covid-19 , termasuk vaksin ke 3 atau vaksin Booster yang baru saja diumumkan oleh pemerintah melalui BPOM.

        “Kita bersyukur penanganan Covid di negara kita cukup bagus. Tidak hanya Kementerian kesehatan dengan dinas-dinas kesehatan diseluruh Indonesia tetapi juga melibatkan TNI Polri, juga MUI bersama ormas-ormas Islam terutama Muhammadyah, NU, bahu-membahu membantu pemerintah supaya penanganan ini cepat."

        Lanjutnya, pada tahap awal MUI sudah melakukan sertifikasi halal terhadap berbagai vaksin dan saat ini dapat dikatakan kondisi (ketersediaan) sudah normal dimana sudah tersedianya vaksin halal. “ Sehingga tentu kita menyerukan,  meminta pada pemerintah baik kementerian kesehatan dan lembaga terkait supaya bagi umat islam harus menggunakan vaksin yang tersertifisi halal. Yang tidak halal ya boleh saja bagi teman-temen kita mungkin di sebagian Sumatera Utara, sebagian di Jawa, Sulawesi Utara, Papua dan Papua Barat boleh digunakan vaksin yang tidak halal. Tetapi daerah-daerah yang halal seperti Sumatera Barat, Aceh, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa yang memang penduduknya Islam kita harus gunakan vasin sertifikasi hahal,” ujar Azrul Tanjung di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

        Lanjutnya, “MUI tidak ingin umat islam menggunakan vaksin yang tidak halal. Kondisi ini tidak boleh lagi kita katakaan kondisi yang darurat!. Kecuali pada awal-awal, pada awal-awal MUI membolehkan menggunakan vaksin yang tidak halal. Dan kini situasi berbeda, sehingga kita minta pada pemerintah gunakanlah vaksin yang halal. Begitu juga penggunakaan vaksin bosster, umat islam harus mengguanakan yang halal.”

        Sementara soal merek vaksin yang halal, menurut  Azrul Tanjung masyarakat bisa melihat sendiri vaksin yang sudah tersertifikasi halal yang tersedia, apa saja boleh yang penting halal, ada  vaksin Sinovac dan Zifivax.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: