Anaknya Jokowi dan Kader PDIP Dilaporkan ke KPK, Ruhut Bikin Cuitan Nggak Terima Banget: Aku Mohon…
Pelaporan kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan kasus korupsi “sukses” mendapat perhatian publik.
Laporan ini diajukan oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diketahui bernama Ubedilah Badrun (Ubed) pada Senin (10/1/22).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubed di Gedung KPK
Mulai dari politikus, pengamat, masyarakat biasa ikut berkomentar khususnya di media sosial mengenai pelaporan 2 anak presiden ini.
Ruhut Sitompul, politisi PDIP yang juga lantang membela sosok Jokowi selama menjadi presiden juga angkat suara lewat cuitannya mengenai pelaporan Gibran dan Kaesang,
Dalam cuitan di akun Twitternya, Ruhut lantang mempertanyakan pelaporan ini. Menurutnya pihak yang melaporkan, dalam hal ini Ubed tidak mengerti hukum pidana dan konsekuensi dari apa yang dia lakukan.
Baca Juga: Ada Dosen Berani Lapor Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi, KPK Bilang...
Tak tanggung-tanggung, Ruhut langsung menyebut ancaman hukuman yang bisa Ubed terima imbas pelaporannya terhadap 2 anak presiden ini.
“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA,” Cuit Ruhut dalam akun Twitter pribadi sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (12/1/22).
Dalam cuitannya yang lain, Ruhut bahkan terang-terangan menyebut KPK dan pihak kepolisian atas pelaporan ini.
Tidak berhenti sampai di situ, Ruhut juga menyebut sejumlah nama yang memang juga dipermasalahkan yang kebetulan adalah kader-kader strategis dari PDIP.
Nama-nama tersebut antara lain adalah Ahok dan juga Ganjar Pranowo. Lagi-lagi Ruhut menyinggung soal bukti-bukti yang pelapor bawa dalam melaporkan pihak-pihak yang tadi disebutkan.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Wajib Diusut Meski Anak Presiden!
“KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yang melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya-katanya faktanya bohong tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar dapat dihukum Pidana dengan ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA”, tambah Ruhut dalam cuitannya.
KPK sendiri telah mengonfirmasi laporan tersebut dan mengaku akan menelaah laporan tersebut.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutipdari Viva Selasa (11/1/22)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto