Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Dirasakan Masyarakat, Program Pendekatan Restorative Justice Kapolri Meningkat Drastis

        Sudah Dirasakan Masyarakat, Program Pendekatan Restorative Justice Kapolri Meningkat Drastis Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penanganan perkara pidana yang dilakukan Polri dalam penegakan hukum pidana melalui pendekatan keadilan restorative justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana.

        Restorative justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat. Di samping itu penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga dapat menghemat anggaran negara.

        Restorative justice juga menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

        Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan. Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan model pendekatan restorative justice.

        Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kapolri yang dilaksanakan pada acara vicon pimpinan awal tahun 2022.

        Menurut data sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara, diantaranya 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim Mabes Polri.

        Tahun 2021 restorative justice mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3 persen atau 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara.

        Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10 persen dari jumlah CT pada tahun 2021 sejumlah 222.543.

        Dalam mengimplementasikan program PRESISI Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: