Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Studi Terbaru Amerika: Klaim Maritim China Langgar Hukum di Sebagian Wilayah LCS

        Studi Terbaru Amerika: Klaim Maritim China Langgar Hukum di Sebagian Wilayah LCS Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Departemen Luar Negeri (Deplu) AS merilis laporan studi Limits in the Seas atau Batas-Batas di Laut terkait klaim maritim China di Laut China Selatan (LCS), pada Rabu (12/1/2022).

        Catatan media Kantor Juru Bicara Deplu AS yang diterima redaksi menyebutkan,  studi Batas-Batas di Laut yang dilakukan Deplu AS adalah rangkaian panjang studi hukum dan teknis, yang ditujukan untuk meneliti klaim dan batas maritim nasional. Serta mengkaji konsistensinya dengan hukum internasional.

        Baca Juga: Di Bawah Duterte, Ketegangan China dan Filipina di Laut China Selatan Memburuk

        "Studi terbaru bertajuk Seri Batas-Batas di Laut yang ke-150 ini menyimpulkan, China memiliki klaim maritim yang melanggar hukum di sebagian wilayah LCS. Termasuk, klaim hak wilayah historis yang melanggar hukum," demikian bunyi catatan tersebut.

        Studi ini didasarkan pada analisis Deplu pada tahun 2014 tentang klaim ambigu China tentang “garis putus-putus” di LCS.

        Seperti diketahui, sejak 2014, China terus menegaskan klaim atas wilayah LCS yang luas. Serta apa yang disebut China sebagai “perairan internal” dan “kepulauan terluar”. Seluruhnya, tidak sesuai dengan hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

        Dengan dirilisnya studi terbaru ini, AS kembali menyerukan China untuk menyesuaikan klaim maritimnya dengan hukum internasional, yang termaktub dalam Konvensi Hukum Laut, untuk mematuhi keputusan majelis arbitrase dalam putusannya tanggal 12 Juli 2016 tentang Arbitrase LCS. Serta menghentikan kegiatan yang melanggar hukum dan memaksa di LCS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: