Satgas Penanganan Covid-19 resmi menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang masuk Indonesia kaerena sebaran varian Omicron. Pemerintah berdalih pembatasan itu dianggap akan menyulitkan stabilitas negara dan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun 14 negara tersebut diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari.
Satgas juga menyebut keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, ujar Wiku di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Menkominfo: Segera Vaksinasi Booster bagi yang Sudah Dapat Kesempatan
Dia bilang saat ini varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia atau 76% negara di dunia. Menurutnya kebijakan penghapusan daftar 14 negara ini juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya untuk bisa masuk ke Indonesia.
Dengan penghapusan daftar negara itu, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7x24 jam. Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: