Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai di Mancanegara, Media Asing Ikut Soroti Vonis Penjara Pelaku Bom Bali

        Ramai di Mancanegara, Media Asing Ikut Soroti Vonis Penjara Pelaku Bom Bali Kredit Foto: Ilustrasi shutter.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Vonis hukuman atas teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud, tidak hanya ramai diulas media tanah air, tetapi juga surat kabar asing. 

        Beberapa di antaranya termasuk perusahaan media ternama Timur Tengah, Al Jazeera. Artikelnya ditulis pada Kamis (20/1/2022), Al Jazeera cukup lengkap mengulas pemberitaan ini, termasuk soal vonis hukuman, dakwaan, hingga sepak terjang Zulkarnaen yang sempat jadi DPO.

        Sama seperti media tanah air, dalam ulasan awalnya, media berbasis di Doha itu, menyebut bahwa Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara. Disebutkan pula bahwa Zulkarnaen adalah anggota senior dari Jemaah Islamiyah (JI), yang terkait dengan organisasi teroris pimpinan Osama bin Laden, al-Qaeda.

        "Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen, seorang anggota senior kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI), penjara atas kasus Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang.

        "Zulkarnaen, mantan komandan militer di JI yang terkait dengan al-Qaeda, diadili tidak hanya atas kasus bom Bali, tetapi juga atas beberapa serangan lain yang dilakukan oleh sebuah kelompok di bawah komandonya.

        "Polisi dan jaksa menuduh Zulkarnaen berperan dalam pembuatan bom yang digunakan dalam serangan Bali, dan dalam pemboman hotel JW Marriott di Jakarta tahun 2003 yang menewaskan 12 orang," tulis Al Jazeera dalam tajuknya 'Indonesia Memenjarakan Mantan Anggota Terkemuka JI atas Pengeboman Bali'.

        Al Jazeera lalu mengungkap bahwa putusan 15 tahun penjara itu datang pada Rabu (19/1), dengan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan Zulkarnaen bersalah melakukan terorisme. Dilaporkan bahwa Zulkarnaen juga dihukum lantaran telah membantu para militan, menyembunyikan informasi tentang serangan bom, dan hubungannya dengan sel JI.

        "Pria 58 tahun itu telah buron selama hampir dua dekade setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam serangan Bali. Hakim, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan keamanan berdasarkan undang-undang anti-terorisme, mengumumkan hukuman penjara 15 tahun setelah jaksa meminta hukuman seumur hidup," tambah Al Jazeera.

        Menurut Al Jazeera, selama persidangan, Zulkarnaen mengaku bahwa dia adalah pemimpin sayap militer JI, tetapi membantah terlibat dalam pemboman klub malam di Bali. Sementara Zulkaernen membantah keterlibatannya, dikatakan bahwa pihak pengacara akan membahas rencana banding lantaran vonis dianggap 'terlalu lama'.

        Setelah membahas soal kasus hingga dakwaan Zulkaernen, seperti biasa, Al Jazeera turut menyertakan pendapat analis. 

        Ahli yang dikutip Al Jazeera untuk kasus Zulkaernen adalah Stanislaus Riyanta, seorang pakar intelijen dan terorisme Indonesia. Mengutip pendapat Stanislaus, Al Jazeera menuliskan bahwa Zulkaernen mesti tetap dipantau meski telah dijatuhi hukuman penjara. Hal ini lantaran ada kekhawatiran jika Zulkaernen nantinya akan menyebarkan ideologi radikalnya di penjara.

        "Analis Stanislaus Riyanta memperingatkan bahwa meskipun dijatuhi hukuman penjara, Zulkarnaen harus dipantau bahkan saat berada di balik jeruji besi.

        "Katanya kepada kantor berita Reuters, dia bisa menyebarkan ideologi radikalnya di penjara," tulis Al Jazeera. 

        Usai membahas Zulkaernen, Al Jazeera kemudian mulai merinci sejumlah pelaku utama bom Bali berserta hukumannya. Disebutkan bahwa ada tiga pelaku utama bom Bali yang  telah divonis hukuman mati di Indonesia dan dieksekusi.

        Sementara pelaku keempat, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup setelah meminta maaf dan menyatakan penyesalannya.

        Tersangka lainnya, menurut Al Jazeera adalah Encep Nurjaman atau lebih dikenal sebagai Hambali. Dilaporkan bahwa Hambali telah ditahan di Amerika Serikat di Teluk Guantanamo selama 16 tahun.

        "Dia adalah salah satu dari sedikit orang yang ditahan di sana yang telah didakwa, dan menghadapi komisi militer," kata Al Jazeera sebelum menginformasikan soal pembentiukan Densus 88.

        Sementara itu, dalam penutupnya, Al Jazeera menyebut bahwa JI telah melemah secara signifikan. Namun, kata Al Jazeera, kelompok lain, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), menjadi semakin menonjol dan dilarang di Indonesia pada 2018 setelah serangkaian bom bunuh diri. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: