Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emas Kian Diminati, ICDX Optimistis Ada 5 Pedagang Emas Digital di Semester 1 2022

        Emas Kian Diminati, ICDX Optimistis Ada 5 Pedagang Emas Digital di Semester 1 2022 Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) optimistis akan ada lima pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar di ICDX pada semester pertama 2022. Hal ini melihat kondisi emas yang makin diminati oleh masyarakat.

        Sementara itu, saat ini terdapat tiga pedagang emas digital yang telah terdaftar di ICDX, yaitu Treasury, Indogold, dan LakuEmas.

        Baca Juga: Rebound! Harga Emas Antam Hari Ini Kinclong!

        "Emas banyak diminati karena fungsinya sebagai safe haven dan kini makin dijamin dengan telah diaturnya Perdagangan Fisik Emas Digital yang diselenggarakan melalui bursa berjangka sesuai dengan peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019," kata Research and Development ICDX Nikolas Presetia dalam ICDX Commodity Outlook 2022, Selasa (25/1/2022).

        Dengan kehadiran peraturan tersebut, pedagang dan nasabah dapat memastikan emas yang digunakan dalam transaksi memiliki wujud fisik yang tersedia. Di sisi lain, komoditas emas telah menarik perhatian para trader di awal 2022 ini. Hal ini berkaitan dengan isu normalisasi melalui kebijakan moneter dan stimulus dari Amerika Serikat.

        "Kalau ekonomi oke, akan menggerakkan mata uang USD dan ini efeknya akan ke emas karena denominasinya dalam USD. Dengan begitu, harga emas akan ikut menarik," tuturnya.

        Adapun mekanisme untuk perdagangan fisik emas digital itu sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu penyepadanan di dalam bursa dan di luar bursa.

        "Perbedaannya terdapat pada matching transaksinya. Jika di luar bursa, transaksi terjadi di penyedia platform perdagangan emas," jelasnya.

        Sementara, mekanisme melalui bursa akan disepadankan di dalam bursa. Dengan kodisi ini, permintaan beli dan jual akan masuk melalui perantara dan ditemukan melalui bursa, dikliringkan oleh lembaga kliring Indonesia Clearing house, dan kemudian dilaporkan kepada Bappebti dan Kementerian Perdagangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: