Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Sampaikan Perkembangan Kasus Ubedilah Badrun vs Gibran-Kaesang

        KPK Sampaikan Perkembangan Kasus Ubedilah Badrun vs Gibran-Kaesang Kredit Foto: Instagram/kaesangp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan kabar terbaru kasus dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

        Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan telah memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap Gibran dan Kaesang.

        "Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1).

        Ali menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.

        Dia mengatakan pemanggilan Ubedilah untuk mengecek laporannya apakah memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        "Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

        Kendati demikian, dia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.

        "Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," tuturnya.

        Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi undangan klarifikasi.

        "Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah.

        Namun, dia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya ke KPK.

        Adapun laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah Badrun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis anak presiden Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: