Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Panjang, Gara-Gara Edy Mulyadi Mangkir, Polri Langsung Lakukan Ini

        Jadi Panjang, Gara-Gara Edy Mulyadi Mangkir, Polri Langsung Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah mengirimkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.  

        Seharusnya, kata Ramadhan, Edy hari ini dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan.

        Baca Juga: Terkait Pernyataan Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Kejagung Jelaskan Ini

        “Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada 31 Januari 2022, hari Senin nanti jam 10.00,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

        Menurut dia, surat panggilan langsung diantar ke rumah dan diterima istri Edy. Bahkan, istri Edy mengetahui adanya surat perintah membawa yang dikirim oleh penyidik Bareskrim. 

        “Jadi nanti hari Senin, 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri. Status masih saksi,” ujarnya.

        Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.

        "Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim. 

        Menurut dia, Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya, ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.

        “Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya.

        Ia menjelaskan secara singkat bahwa pemanggilan terhadap Edy harusnya minimal tiga hari dari surat dikirim, tapi sekarang baru dua hari sudah ada pemanggilan sehingga dianggap tidak sesuai dengan KUHAP. 

        Baca Juga: Serangan KKB Tewaskan Prajurit TNI, Mahfud Sebut Akibat Ini

        “Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Kita menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah hadir panggilan kedua,” katanya. 

        Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

        “Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: