Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omelin Dudung Soal KKB Papua, Buni Yani Ungkit Penurunan Baliho Rizieq: Tindakannya Plin Plan

        Omelin Dudung Soal KKB Papua, Buni Yani Ungkit Penurunan Baliho Rizieq: Tindakannya Plin Plan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Ummat, Buni Yani mengungkit kembali penurunan baliho bergambar wajah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan Jenderal Dudung Abdurachman.

        Penurunan Baliho itu dilakukan Jenderal Dudung bersama pasukannya pada September 2021 lalu  ketika itu dia masih menjabat Panglima Kostrad.

        Adapun Buni Yani mengungkit peristiwa penurunan baliho itu untuk merespons pernyataan Jenderal Dudung yang terkesan lepas tangan atas kontak senjata TNI dan kelompok KKB Papua yang membuat tiga prajurit gugur. Dimana Dudung mengatakan hal ini menjadi kewenangan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

        Baca Juga: Diminta Buru Teroris Papua yang Bunuh 3 Anak Buahnya, Jenderal Dudung: Keputusan di Panglima TNI

        Buni Yani menilai sikap Jenderal Dudung sangat plin plan, sebab urusan Baliho yang menjadi kewenangan Satpol PP justru  diserobot dirinya, sedangkan perkara KKB yang jelas - jelas menjadi tanggung jawab  TNI malah dilempar ke panglima Adika Prakasa. 

        “Pak Dudung cukup membingungkan. Untuk kasus separatis Papua dia pakai tupoksi, tapi untuk urusan baliho dia tidak pakai tupoksi,” kata Buni Yani dikutip di akun Twitternya, Minggu (30/1/2022).

        Buni Yani pun memberi cap Jenderal Dudung sebagai orang yang tak konsisten.

        “Rasanya ini logika dan tindakan yang tidak konsisten,” sebutnya.

        Seperti diketahui, tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1/2022).

        Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.

        “Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

        Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.

        “Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: