Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap Sudah! Ini Alasan Bareskrim Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait 'Kalimantan'

        Terungkap Sudah! Ini Alasan Bareskrim Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait 'Kalimantan' Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Dia ditahan atas pertimbangan objek dan subjektif dari penyidik. 

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan objektifnya, yakni karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. 

        "Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

        Edy Mulyadi ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa sejak pukul 09.54 sampai 16.15 WIB. 

        Baca Juga: Setelah Ancaman Mandau Terbang dan Sidang Adat Terkait Kalimantan, Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka!

        Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidik total telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Mulai dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.

        "Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas. 

        Bawa Baju Salin

        Edy Mulyadi mengaku sudah membawa baju salin jika nantinya akan ditahan oleh penyidik Polri. Hal itu diutarakan Edy saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, siang tadi. 

        Pantauan Suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning. 

        "Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul, karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy Mulyadi.

        Ngaku Sudah Dibidik

        Menurut Edy Mulyadi, dirinya dibidik bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke PrabowoSubianto soal 'Macan yang Mengeong'. Melainkan dia mengklaim dididik karena kritis terhadap pemerintah. 

        Baca Juga: Penuhi Panggilan, Edy Mulyadi Buka-bukaan Siapa Musuh yang Sebenarnya: Bukan Penduduk Kalimantan!

        "Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," katanya. 

        "Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: