Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sindir Soal Pelaporan Terhadap Jenderal Dudung, Pengamat: Cuma Buat Pansos

        Sindir Soal Pelaporan Terhadap Jenderal Dudung, Pengamat: Cuma Buat Pansos Kredit Foto: Antara/Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Drama baru terungkap usai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD alias KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendadak dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

        Sebelumnya, Koalisi Ulama, Habib, dan Pengacara Antipenodaan Agama (KUHAP APA) berencana melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman.

        Direktur Eksekuitf Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri menilai laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti, mengingat Jenderal Dudung tidak bersalah.

        "Saya rasa laporan ini akan percuma saja, karena masalah yang dilaporkan tidak sesuai fakta. Ini hanya menunjukkan drama di panggung mereka sendiri," ujar Rudi kepada GenPI.co, Selasa (1/2).

        Rudi menjelaskan pelaporan terhadap Jenderal Dudung terindikasi untuk sekadar mencari panggung.

        Sebab, kata Rudi, koalisi yang terbentuk tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Habib Rizieq Shihab alias HRS dan Front Pembela Islam (FPI).

        "HRS dan FPI menjadi dasar koalisi ini terbentuk. Tujuannya agar menggoyahkan Jenderal Dudung Abdurachman," jelasnya.

        Menurut Rudi, Jenderal Dudung Abdurachman memang terkenal tegak lurus dalam memberantas kelompok intoleran.

        Hal itu terbukti ketika dirinya menjadi Pangdam Jaya, berani menurunkan baliho HRS dan FPI.

        "Ketika aparat keamanan melempem tidak berani bertindak, di sana Jenderal Dudung lantang melawan tindakan yang bertentangan dengan negara. Akhirnya ini yang menjadi cikal bakal terjadi perang antara Dudung dan kelompok HRS," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: