Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Gugatan UU IKN ke MK, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promo Gratis!

        Tanggapi Gugatan UU IKN ke MK, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promo Gratis! Kredit Foto: Twitter/Faldo Maldini
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini tanggapi santai soal gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alih-alih emosi, Faldo justru melihat kalau gugatan itu bisa menjadi ajang promo gratis untuk pemindahan IKN Nusantara.

        "Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo saat dihubungi wartawan, Rabu (2/2/2022).

        Kendati begitu, secara serius Faldo mengatakan kalau gugatan itu menjadi salah satu hak dari warga negara. Mewakili pemerintah, Faldo lantas mempersilahkan kepada warga negara yang hendak melayangkan gugatan untuk UU IKN.

        Di samping adanya gugatan tersebut, Faldo juga menegaskan kalau pemerintah akan menyiapkan jawaban sebagai tergugat.

        "Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara. Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," ujarnya.

        Lebih jauh, Faldo juga menerangkan kalau saat ini pemerintah tengah fokus menyiapkan IKN di Kalimantan Timur. Menurutnya, IKN tersebut menjadi jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa.

        "Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita."

        UU IKN Resmi Digugat ke MK

        Baca Juga: Cuitan Helmi Felis Nyelikit Parah Singgung Ahok Jadi Kepala Otoria IKN: Kemungkinan Buat Rusuh...

        Melansir Suara.com, sejumlah tokoh penting berencana menggunggat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang ini, Rabu (2/2/2022).

        Berbagai tokoh mulai dari purnawirawan jenderan TNI, politikus, hingga aktivis disebut telah mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN.

        Para pemohon menilai bahwa UU IKN cacat formil sehingga layak untuk dibatalkan oleh MK.

        “Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan.

        Hingga berita ini diterbitkan, setidaknya sudah ada 25 nama orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN, antara lain:

        1. Dr Abdullah Hehamahua
        2. Dr Marwan Batubara
        3. Dr H Muhyiddin Junaidi
        4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
        5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
        6. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
        7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
        8. Dr Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
        9. Habib Muhsin Al Attas
        10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
        11. Drs HM Mursalim R
        12. Ir Irwansyah (Alumni UI)
        13. Agung Mozin
        14. Afandi Ismail (HMI MPO)
        15. Gigih Guntoro (GMNI)
        16. Rizal Fadillah (Jabar)
        17. Narliswandi Piliang
        18. Neno Warisman
        19. DR Ir H Memet Hakim (Jabar)
        20. Ir Syafril Sofyan (Jabar)
        21. H Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
        22. Memet A Hakim, SH (Jabar)
        23. Prof Dr Daniel M Rosyid (Jatim)
        24. Dr Masri Sitanggang (Sumut)
        25. Khairul Munadi SH (Sumut)

        Baca Juga: Tahun 2022 Politik Makin Panas? Omongan Jusuf Kalla (JK) Mengejutkan: Tidak, Ini Tahun Romantis!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: